Makalah Mahasiswa vs Korupsi

BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
korupsi
Korupsi di Indonesia ini sangat beragam macamnya, pelakunya, modusnya, dari tingkat kecil sampai kelas kakap semua ada negara kita tercinta, sangat ironis sekali saat kita melihat fakta ini karena begitu banyak rakyat kita yang masih tergolong belum sejahtera namun para tikus-tikus kantor tersebut enak-enakan menikmati hasil korupsinya diatas penderitaan rakyat.
Disisi lain Negara ini memiliki Agent of Change yang tidak lain adalah para mahasiswa kita yang jumlahnya sudah jutaan di semua perguruan tinggi negri maupun swasta, mahasiswa merupakan bibit yang akan tumbuh menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi negaranya ataupun bisa juga malah akan menjadi beban dan menyusahkan negaranya.
Oleh sebab itu, sebelum para penerus cita-cita bangsa ini meneruskan langkah pastinya, mahasiswa seharusnya dibekali pendidikan tentang korupsi supaya para mahasiswa bisa memilah mana yang bisa dikatakan korupsi mana yang bukan, karena kriteria korupsi sendiri ini sangatlah kompleks jika kita tidak berhati-hati.
B. Rumusan Masalah
  1. Apa itu Korupsi?
  2. Apa itu Mahasiswa
  3. Apa hubungan mahasiswa dengan korupsi?
  4. Tindak-tindakan mahasiswa yang mengarah pada korupsi?
  5. Apa saja peran mahasiswa dalam memberantas korupsi?
  6. Cara penanaman nilai-nilai anti korupsi kepada mahasiswa?
C. Tujuan
  1. Memahami pengertian dari Korupsi secara jelas.
  2. Mampu mengidentifikasi hubungan mahasiswa dengan korupsi.
  3. Mampu mengklasifikasikan tindakan yang tergolong korupsi ataupun mengarah ke korupsi
  4. Mampu menjelaskan peran mahasiswa dalam pemberantasan korupsi.
  5. Berbagi tips cara untuk menanamkan nilai-nilai anti korupsi kepada mahasiswa.

BAB II
PEMBAHASAN


A. Definisi Korupsi dan Mahasiswa
Kata “korupsi” berasal dari Bahasa Latin “corruptio” (Fockema Andrea: 1951) atau Kata “corruptus” (Webster Student Dictionary: 1960). Selanjutnya dikatakan bahwa “corruptio” berasal dari kata “corrumpere”, suatu Bahasa Latin yang lebih tua. Dari Bahasa Latin tersebut kemudian dikenal istilah “corruption, corrupt” (Inggris), “corruption” (Prancis) dan “corruptive/ korruptie” (Belanda).
Namun dari semua itu Arti kata korupsi secara harfiah adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, ridak bermoral, penyimpangan dari kesucian. Secara garis besar korupsi merupakan tindakan yang sangat buruk, tidak bermoral, merugikan banyak orang untuk kepentingan diri sendiri maupun kelompoknya.
Sedangkan mahasiswa adalah seseorang yang sedang menempuh pendidikan ditingkat perguruan tinggi, mahasiswa sendiri bisa juga disebut “Agent of Change” atau agen perubahan, yang mana tugas mahasiswa kelak nantinya adalah untuk membuat sebuah perubahan yang lebih baik bagi masyarakat.

B. Hubungan Mahasiswa dengan Korupsi
Mahasiswa juga memiliki hubungan dengan korupsi tapi bukan berarti mahasiswa adalah koruptor, maksudnya disini adalah mahasiswa merupakan bibit yang akan tumbuh menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi negaranya ataupun bisa juga malah akan menjadi beban dan menyusahkan negaranya. Oleh sebab itu, sebelum para penerus cita-cita bangsa ini meneruskan langkah pastinya, mahasiswa seharusnya dibekali pendidikan tentang korupsi supaya para mahasiswa bisa memilah mana yang bisa dikatakan korupsi mana yang bukan, karena kriteria korupsi sendiri ini sangatlah kompleks jika kita tidak berhati-hati.
Mahasiswa juga seharusnya selalu ikut mengkritisi dan juga mengawal kebijakan-kebijakan publik sebagai langkah preventif dan protective terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil para pemangku kepentingan sehingga apapun kebijakannya bisa terkontrol dan juga tepat sasaran. Sehingga tidak ada yang dirugikan dalam hal apapun.
Oleh karenanya, peran aktif mahasiswa sangatlah dibutuhkan dalam proses dipemerintahan, selain sebagai proses pembelajaran juga untuk mengawasi stick holder agar tidak berbuat yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, namun lebih dari itu mahasiswa juga diharapkan bisa lebih bijak dalam semua tindakannya, karena kebanyakan dari yang telah terjadi, mahasiswa selalu anarkis saat mereka tidak bisa menyampaikan aspirasinya
Namun disisi lain, sebelum mereka mengkritisi orang lain kami berharap mahasiswa juga bisa menanamkan moral yang baik, minimal untuk tidak melakukan sesuatu apapun yang merugikan orang lain, dan mahasiswa juga wajib paham mengenai korupsi dan juga kriteria-kriteria maupun hal-hal yang bisa termasuk kedalam korupsi.

C. Tindakan Mahasiswa yang Mengarah pada Korupsi
Sebenarnya mahasiswa sendiri juga pernah melakukan korupsi, bahkan bisa jadi perbuatan ini sering dilakukan para Agent of Change ini tanpa mereka sandari ataupun memang sengaja mereka lakukan, namun biasanya yang dilakukan mahasiswa masih tergolong korupsi yang masih kecil, tapi tidak terlepas bahwasannya ada pula yang melakukan korupsi dengan skala sedang. Macam-macam tindakan mahasiswa yang tergolong termasuk korupsi, diantaranya:
  1. Menyontek
  2. Menyontek termasuk korupsi, karena orang yang mencontek sudah berbuat curang untuk mendapatkan nilai yang memuaskan, perbuatan ini sangat sering dilakukan mahasiswa meskipun tidak semua tapi sebagian besar hal ini sering dilakukan mahasiswa.
  3. Titip Absensi
  4. Titip absensi temasuk korupsi, karena dia telah tidak jujur dengan cara mengada-adakan yang tidak ada, meskipun hal ini tidak termasuk tindak korupsi yang besar tapi juga akan menimbulkan ketergantungan sehingga akan membudaya hingga ia lulus dari perguruan tinggi
  5. Datang Terlambat
  6. Datang terlambat merupakan tindakan korupsi karena seseorang mengambil waktu yang seharusnya ia gunakan untuk belajar malah digunakan untuk tujuan lainnya, sehingga waktu yang seharusnya dipakai belajar tidak bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin.
  7. Mengulur Waktu Pengumpulan Tugas
  8. Hampir sama seperti datang terlambat, mahasiswa terkadang mengumpulkan tugas tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat antara dosen dan mahasiswa, padahal saat kita dalam suatu kondisi nyata, saat kita mengucap janji, janji itu wajib untuk ditepati.
  9. Copy-Paste Tugas
  10. Banyak dari kita sebagai mahasiswa yang terburu deadline pengumpulan tugas, sering kali mencari jalan pintas dengan copy paste tugas teman, dari internet maupun sumber lain, ini sangat bertentang dengan aturan yang ada, karena dengan cara copy paste, seseorang akan mengambil hak pembuatan, ataupun hak paten dari karya seseorang, jadi itu termasuk kedalam korupsi.
  11. Memberi Suap Pada Pemberi Beasiswa
  12. Tidak sedikit dari orang-orang yang ingin mendapat beasiswa sering kali memberi suap agar namanya dimasukkan kedalam list penerima beasiswa untuk menghemat biaya kuliah, tindakkan suap apapun sudah jelas termasuk korupsi.
  13. Memberi Suap Untuk Mendapatkan Sertifikat
  14. Tidak jauh beda dengan suap untuk memasukkan list penerima beasiswa sama saja yang namanya suap juga termasukkan dalam tindakan suap, meskipun dalam konteks ini masih bisa tergolong dalam skala yang masih cukup kecil.
Tindakan diatas mungkin hanya sebagian kecil dari beberapa kegiatan mahasiswa yang terkadang ataupun bahkan sering dilakukan oleh mahasiswa mungkin juga untuk sebagian mahasiswa tindakan tersebut sudah biasa dan menjadi kebiasaan. Oleh sebab itu, paradigma yang seperti itu harus lah kita ubah dan tidak kita teruskan lagi.

D. Peran Mahasiswa dalam pemberantasan korupsi
Mengapa harus mahasiswa? Karena mahasiwa adalah elemen masyarakat yang paling idealis dan memiliki semangat yang sangat tinggi dalam memperjuangkan sesuatu. Selama ini mahasiswa dipandang bisa cukup signifikan dalam mempengaruhi perubahan kebijakan atau struktur pemerintahan. Di sisi lain mahasiswa juga bisa mempengaruhi lapisan masyarakat lainnya untuk menuntut hak mereka yang selama ini kurang diperhatikan oleh pemerintah. Peran mahasiswa bisa dilihat dalam sejarah perjuangan kemerdekaan mengenai kebangkitan bangsa Indonesia dalam melawan penjajahan Belanda yang mana dipelopori oleh para mahasiswa kedokteran Stovia.
Presiden pertama Indonesia, Soekarno sang Proklamator Kemerdekaan RI merupakan tokoh pergerakan dari kalangan mahasiswa. Selain itu peristiwa lain yaitu pada tahun 1996, ketika pemerintahan Soekarno mengalami keadaan politik yang tidak kondusif dan memanas kemudian mahasiswa tampil dengan memberikan semangat bagi pelaksanaan Tritura yang akhirnya melahirkan orde baru. Akhirnya, ketika masa orde baru, mahasiswa juga menjadi pelopor dalam perubahan yang kemudian melahirkan reformasi.
Dari gambaran diatas Mahasiswa pun bisa sangat berpengaruh bagi pemberantasan korupsi, karena korupsi memang bukan perkara yang mudah, kita tidak bisa memungkiri bahwasannya semua lapisan masyarakat sudah terkontaminasi dengan yang namanya korupsi, baik itu dari yang skala yang terkecil sampai yang skala besar-besaran.
Namun saat kita bicara tentang korupsi terlebih dahulu mahasiswa harus melawan dirinya sendiri untuk tidak berlaku korupsi sekecil mungkin, kemudian disusul untuk mendorong keluarganya, saudara, tetangganya, temannya untuk diajak berlaku jujur dan tidak korupsi, seminimal mungkin mahasiswa bisa mewujudkan lingkungan yang bersih korupsi sekecil apapun.
Contohnya saat ada pilkada, janganlah mau kita disuap dengan nilai yang hanya tak seberapa itu, karena sesedikit pun suap yang kita terima itu pun juga termasuk korupsi dan itu artinya kita memberi peluang kepada sang calon pemimpin untuk bertindak yang mungkin tidak sewajar dalam peraturan yang ada.

Bentuk – bentuk peran serta mayarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi menurut UU No. 31 tahun 1999 antara lain adalah SBB :
  1. Hak Mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi
  2. Hak untuk memperoleh layanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah tindak pidana korupsi kepada penegak hukum
  3. Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi
  4. Hak memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yg di berikan kepada penegak hukum waktu paling lama 30 hari
  5. Hak untuk memperoleh perlindungan hukum
  6. Penghargaan pemerintah kepada mayarakat

Upaya yang bisa dilakukan mahasiswa untuk memberantas korupsi, diantaranya:
  1. Menciptakan Lingkungan Kampus yang Bebas dari Korupsi
  2. Pepatah menyebutkan bahwa “perubahan harus dimulai dari diri sendiri”, jadi mahasiswa harus menanamkan kepada diri mereka bahwasannya mereka tidak boleh melakukan tindakan korupsi sekecil apapun, seperti: nyontek, titip absen, dating terlambat dll. Memang kelihatannya sepele namun, itulah awal mula terjadinya korupsi yang besar-besaran, oleh sebabnya kesadaran dan komitmen terhadap diri sendiri harus ditumbuhkan terlebih dahulu
    Contoh lain kita membuat sebuah kantin jujur, ataupun absen jujur untuk melihatkan resiko korupsi secara langsung, bisa juga kita membuat komunitas seperti ICW namun dalam skup internal kampus yang memiliki kegiatan untuk mengontrol kebijakan kampus, melakukan diskusi tentang korupsi, mengadakan seminar bahaya korupsi dan juga mengkampanyekan anti korupsi, dan masih banyak juga kegiatan lainnya.
  3. Melakukan Penyuluhan kepada Masyarakat
  4. Mahasiswa memberikan wawasannya kepada masyarakat tentang korupsi dari tingkat sekecil mungkin dan juga bahaya-bahayanya kepada masyarakat yang mungkin belum tau tentang apa itu korupsi dan juga bahaya-bahayanya, tidak hanya itu masyarakat juga turut dia ajak untuk mengontrol kebijakan-kebijakan para pemimpinnya.
  5. Menjadi Kontrol untuk Kebijakan Pemerintah
  6. Seperti saya sebutkan sebelumnya bahwasannya mahasiswa sebagai agen pengontrol dalam pemerintahan. Kebijakan pemerintah sangat perlu untuk dikontrol dan dikritisi jika dirasa kebijakan tersebut tidak memberikan dampak positif pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat dan semakin memperburuk kondisi masyarakat. Misalnya dengan melakukan demo untuk menekan pemerintah atau melakukan jajak pendapat untuk memperoleh hasil negosiasi yang terbaik.

E. Cara Menanamkan Nilai-nilai Anti Korupsi kepada Mahasiswa
Untuk menanamkan nilai-nilai anti korupsi kepada mahasiswa tidak lah mudah, karena banyak yang beranggapan hal-hal yang seperti dipandang sebelah mata, namun kita masih bisa melakukannya dengan bertahap, seperti:
  1. Pemberian Mata Kuliah Anti Korupsi
  2. Pemberian MK Anti Korupsi sangatlah penting bagi mahasiswa, karena dosen akan memberi wawasan secara formal mengenai korupsi, bahaya korupsi, maupun studi kasus yang real, sehingga mahasiswa setidaknya bisa mengetahui gambaran tentang korupsi.
  3. Membuat Organisasi Anti Korupsi
  4. Membuat sebuah organisasi yang mengkampanyekan anti korupsi sangatlah penting bagi pemberian wawasan anti korupsi, di kampus-kampus besar sudah ada yang membuat organisasi seperti, dan kegiatannya juga sangat bermanfaat dan sangat menarik.
  5. Membuat Banner, Spanduk untuk menyerukan Anti Korupsi
  6. Pembuatan alat peraga seperti ini juga dibutuhkan untuk memberikan seruan kepada mahasiswa lain agar mengikuti slogan-slogan unik yang di tampilkan pada alat peraganya.

BAB III
KESIMPULAN
Korupsi adalah salah satu tindakan yang wajib diberantas oleh semua lapisan masyarakat, karena korupsi sangat berpengaruh akan kesejahteraan masyarakat, mahasiswa dalam hal ini mempunyai andil yang signifikan untuk mempengaruhi kebijakan-kebijakan pemerintah dan juga menggerakkan lapisan masyarakat agar akar-akar korupsi bisa diberantas sampai keakarnya mesikipun hal ini sangatlah tidak mudah.
Upaya-upaya yang dilakukan mahasiswa adalah menciptakan lingkungan bebas dari korupsi di kampus, memberikan pendidikan kepada masyarakat tentang bahaya melakukan korupsi dan menjadi alat pengontrol terhadap kebijakan pemerintah. Maka mahasiwa harus lebih berkomitmen dalam memberantas korupsi supaya upaya mereka berjalan semaksimal mungkin.

Baca Juga Makalah Demokrasi disini

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

1. Dilarang komentar SARA
2. Promosi boleh tapi dengan syarat (no sex, judi dan hal yang terlarang lainnya)
3. Cukup perhatikan nomor 1 dan 2 saja
4. Thank you for visiting